Pada masa tenang yakni tanggal 14-16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan Patroli Pengawasan guna memastikan tidak ada kampanye maupun praktik politik uang di masa tenang.
Dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK.
Sebanyak 15 orang anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Bawaslu Provinsi DIY, Muhammad Najib, pada Senin (28/8/2017) di Hotel Tjokro Style Yogyakarta.
Dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulon Progo melakukan pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo.
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan sudah memasuki hari ke-5. Jangka waktu pendaftaran yang hanya 7 hari inilah yang membuat Panwaslu Kabupaten harus lebih pro aktif dalam mendapatkan calon-calon pengawas di tingkat kecamatan. Sosialisasi melalui berbagai media dan ormas sudah dilakukan.